Hukum

Penangkapan Bonnie Blue di Bali: Kronologi, Barang Bukti, dan Fakta Terbaru

DIFANEWS.COM – Artis dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, resmi diamankan oleh Polres Badung pada Kamis, (4/12/2025 ) sekitar pukul 14.30 WITA, di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali setelah laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kronologi Penggerebekan

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan di Pererenan, Mengwi. Polisi kemudian bergerak cepat, melakukan penggerebekan, dan mendapati belasan WNA di lokasi.

Beberapa laporan mencatat antara 17 hingga 18 WNA sempat diamankan sebagai saksi maupun terduga. Sebagian kemudian dilepas setelah menjalani pemeriksaan awal, sementara Bonnie Blue dan sejumlah orang lain menjalani pemeriksaan lanjutan.

Temuan polisi di lokasi penggerebekan cukup beragam dan memicu kehebohan publik:

  • Kamera dan perangkat perekaman profesional
  • Flashdisk berisi konten terkait
  • Kondom dan properti produksi
  • Kostum bertema “School Bonnie Blue”
Bonnie Blue (Tia Emma Billinger) bersama crew saat menaiki pickup BangBus. Foto: Dok./ publik

Sebuah mobil pickup bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”, yang disebut sebagai bagian dari properti produksi

Barang-barang ini kini menjadi bahan analisis penyidik untuk memastikan apakah benar lokasi tersebut digunakan untuk produksi konten dewasa.

Bonnie Blue, yang disebut memiliki nama asli Tia Emma Billinger (26), dikenal publik sebagai konten kreator dewasa dengan persona kontroversial. Ia pernah viral di media internasional karena klaim-klaim ekstrem seputar aktivitas seksual, termasuk jumlah pasangan dan pendapatannya di platform dewasa.

Popularitasnya membuat kasus ini cepat menyebar hingga media luar negeri ikut melakukan liputan lanjutan.

Indonesia memiliki regulasi ketat terkait pornografi. Bila terbukti memproduksi atau menyebarkan konten asusila, maka pelaku dapat dijerat:

  1. UU Pornografi, yang mengatur larangan produksi dan distribusi konten dewasa
  2. Aturan penyalahgunaan visa, karena para terduga adalah WNA
  3. Sanksi imigrasi, seperti penyitaan paspor, pembatasan kegiatan, hingga deportasi

Imigrasi disebut telah memeriksa dokumen perjalanan Bonnie Blue sebagai bagian dari proses hukum.

Kasus ini langsung menjadi trending. Banyak warganet memperdebatkan:

  • Batasan pekerja kreatif asing di Indonesia
  • Penegakan hukum terhadap konten digital
  • Perlindungan pekerja seks vs pelanggaran aturan setempat

Media luar negeri juga menyoroti bagaimana regulasi Indonesia berbeda jauh dari negara asal Bonnie Blue.

Hingga kini, beberapa hal masih menunggu pernyataan resmi. Pasal spesifik apa yang akan dikenakan serta status akhir para WNA yang ikut diperiksa

Apakah kasus akan berlanjut ke kejaksaan atau berujung deportasi administratif ? Polisi menegaskan bahwa proses masih dalam penyelidikan mendalam.

Kasus Bonnie Blue menunjukkan bagaimana aktivitas digital lintas negara dapat berhadapan dengan regulasi ketat di Indonesia. Meski sebagian fakta sudah terungkap, proses hukum masih berjalan dan publik menunggu perkembangan resmi dari kepolisian serta imigrasi.

Show More

Muhammad Fanber

Penulis Difanews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button