Himbauan Polri, Tidak Mengenakan Sendal Jepit Saat Mengendarai Kendaraan Roda Dua.
JAKARTA ,Difanews.com — Himbauan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, untuk tidak mengenakan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor, Rabu 15 juni 2022.
Hal tersebut guna meminimalisir resiko fatalitas kecelakaan di jalanan. Dia juga menyampaikan, tidak adanya tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.
“Himbauan yang saya sampaikan kemarin memperkecil resiko fatalitas Laka, itulah yang kemarin kita sarankan ke beberapa pengemudi Roda 2”
Resiko Kecelakaan paling tinggi banyak terdapat pada kendaraan roda 2, Sudah seharusnya pengendara kendaraan roda dua memprioritaskan safety ridding saat berkendara.
“Nanti Bahaya kalau jatuh nanti bisa lecet minimal, kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain, apalagi pakai sepatu motor emang mahal tapi jauh lebih mahal nyawa kita”,.dikutip dari Korlantas Polri.
Sudah sepatutnya kita mengapresiasi dan turut mensukseskan himbaun tersebut, karna ini salah satu bentuk kepedulian aparat kepolisian terhadap keselamatan pengendara kendaraan roda dua.