News

Mau Limpahkah Porsi Haji Reguler? Begini Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA, difanews.com — Kementerian Agama (Kemenag) memberikan hak pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji.

Hak pelimpahan porsi itu diberikan kepada calon jemaah haji reguler yang mengalami sakit permanen atau meninggal dunia.

Berikut merupakan prosedur pelimpahan porsi haji reguler berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 245 Tahun 2021.

KETENTUAN UMUM

  1. Pelimpahan dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung
  2. Calon penerima beragama Islam berusia minimal 12 tahun
  3. Pelimpahan nomor porsi hanya diberikan satu kali
  4. Jika jemaah yang sakit permanen memiliki lebih dari satu nomor porsi, maka pelimpahan hanya

diberikan satu nomor porsi untuk keberangkatan terdekat dan nomor porsi lain dibatalkan

  1. Jika jemaah meninggal setelah masuk asrama haji antara atau embarkasi sebelum keberangkatan,

maka nomor porsi tidak dapat dilimpahkan

  1. Jika jemaah sakit dan meninggal setelah masuk asrama haji antara atau embarkasi di tanah air

setelah masa pemberangkatan berakhir, maka nomor porsi dapat dilimpahkan

  1. Pengajuan pelimpahan nomor porsi dilakukan di Kantor Kementerian Agama tempat jemaah mendaftar
  2. Pelimpahan nomor porsi dilakukan pada Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor/layanan keliling Kemenag Kab/Kota sesuai jadwal

DOKUMEN PERSAYARATAN

  1. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi
  2. Surat keterangan dokter tentang sakit permanen bagi jemaah yang sakit permanen atau surat kematian da Dukcapil bagi jemaah yang wafat
  3. Surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan/atau setoran lunas
  4. Asli surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi
  5. Fotokopi KTP dan KK calon penerima pelimpahan nomor porsi
  6. Fotokopi akte kelahiran/akta nikah/bukti lain dengan menunjukkan bukti aslinya
  7. Surat pernyataan tanggung jawab jemaah haji reguler penerima
  8. Fotokopi rekening jemaah haji di bank yang sama dengan jemaah haji yang sakit

PROSEDUR MELALUI LAYANAN KANTOR CABANG

  1. Calon penerima mengajukan permohonan tertulis dan dokumen persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen
  3. Kakanwil cq Kabid PHU melakukan validasi
  4. Jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan
  5. Wawancara dan verifikasi dokumen asli
  6. Penerbitan SPH

PROSEDUR MELALUI LAYANAN ELEKTRONIK

  1. Registrasi pada Aplikasi Haji Pintar, input NIK jemaah haji meninggal
  2. Unggah dokumen persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi dokumen
  4. Kakanwil cq Kabid PHU melakukan validasi
  5. Jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan
  6. Wawancara dan verifikasi dokumen asli
  7. Penerbitan SPH

LAIN-LAIN

  1. Penerima pelimpahan nomor porsi tidak boleh diwakilkan
  2. Penerima pelimpahan nomor porsi yang berbeda provinsi, proses wawancara dilakukan oleh petugas Ditjen PHU***
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button