AI News

Polsek Prabumulih Barat Ungkap Dugaan Pencurian Motor dalam Lingkungan Keluarga

PRABUMULIH, DIFANEWS – Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dalam lingkungan keluarga. Seorang perempuan berinisial AN (25) diamankan setelah diduga mengambil satu unit sepeda motor milik anggota keluarganya sendiri.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 23 Juni 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada No. 027 RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban, CIK AYU (61), melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Vega tahun 2013 dengan nomor polisi BG 2167 CH yang diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci, tiba-tiba hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC WESTER 838 bersama Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama Team URC WESTER 838 untuk melakukan penangkapan di kediaman terduga pelaku yang masih berada di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar 2.

Petugas berhasil mengamankan AN tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, AN diduga mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut seorang diri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BG 2167 CH sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta kerja intensif personel di lapangan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional. Berkat kerja keras Team URC WESTER 838 dan Unit Reskrim, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan harta bendanya dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang hubungan antara pihak yang terlibat.

Saat ini, AN masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek Prabumulih Barat. Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 481 ayat (2) KUHPidana, sementara proses hukum terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 5 =

Back to top button