SKK Migas dan PHR Dorong Digitalisasi Perizinan Lingkungan Lewat AMDALnet

YOGYAKARTA, DIFANEWS – SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat pemahaman mengenai regulasi terbaru persetujuan lingkungan sebagai upaya mendukung operasional hulu migas yang berkelanjutan sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan yang berlangsung di Yogyakarta pada 15–17 Juli 2026.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengatakan regulasi lingkungan menjadi pedoman penting agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung keberlanjutan industri hulu migas.
“Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan,” ujarnya.
Menurut Sebastian, penerapan sistem digital dalam penerbitan dokumen UKL-UPL maupun AMDAL telah diterapkan di wilayah operasi Sumatera Bagian Utara sehingga mampu mendukung pengelolaan risiko lingkungan secara lebih baik.
Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan operasional hulu migas dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup.
Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati, menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah juga terus mengembangkan platform AMDALnet agar proses persetujuan lingkungan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Melalui Permen 22 Tahun 2025 telah diatur pembagian kewenangan yang lebih jelas. Pengurusan persetujuan lingkungan tidak lagi terpusat, tetapi juga didelegasikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota sehingga prosesnya menjadi lebih efektif,” jelasnya.
Nety turut mengapresiasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang memfasilitasi forum tersebut sebagai wadah penyamaan persepsi antara pemerintah, SKK Migas, dan KKKS mengenai implementasi regulasi baru.
Dari sisi operator, VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera, Tujuan S. Silaen, menyebut forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi teknis antarwilayah operasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran operasional migas sekaligus mendukung target ketahanan energi nasional.
PHR juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL), termasuk memastikan seluruh kegiatan operasional mengacu pada dokumen AMDAL, RKL-RPL, serta pemenuhan persetujuan lingkungan.
Hingga pertengahan 2026, PHR telah memperoleh sejumlah persetujuan lingkungan melalui dokumen AMDAL maupun UKL-UPL untuk berbagai kegiatan operasional di Wilayah Kerja Rokan. Perusahaan juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta SKK Migas guna memastikan seluruh aktivitas migas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, SKK Migas berharap sinergi antara pemerintah, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat sehingga proses perizinan lingkungan, investasi, serta pengelolaan lingkungan di sektor hulu migas dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan berkelanjutan. (ril)



