Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Penggelapan Jabatan, Eks Kasir Alfamart Diciduk

PRABUMULIH, DIFANEWS – Team Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan seorang kasir Alfamart. Seorang pria berinisial JS (21) diamankan setelah diduga menyalahgunakan transaksi top up DANA, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp9.294.000.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan manajemen salah satu gerai Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasus ini bermula ketika pihak manajemen melakukan audit terhadap transaksi toko pada 29 Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih uang hasil transaksi. Setelah dilakukan penelusuran melalui sistem komputer toko, dugaan penyalahgunaan transaksi elektronik mengarah kepada JS yang saat itu bertugas sebagai kasir.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pihak Alfamart mengaku mengalami kerugian sebesar Rp9,29 juta dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.
Setelah hampir satu tahun penyelidikan, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Team Opsnal URC memperoleh informasi mengenai keberadaan JS di kawasan Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Atas perintah Kapolsek IPTU Ultah Deanto, S.H., Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama personel Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JS tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita 18 lembar nota penjualan top up DANA serta tiga lembar dokumen data transaksi penjualan elektronik (E-Top Up DANA) tertanggal 28 Agustus 2025 sebagai barang bukti.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
«”Kami akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Timur dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan maupun jabatan yang diberikan,” tegas IPTU Ultah Deanto.»
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. JS dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis. (ril)



