AI News

Roy Riady Resmi Sandang Gelar Doktor, Fokus Selamatkan Aset Negara

PALEMBANG, DIFANEWS – Sosok jaksa yang dikenal luas dengan sapaan Mang Oy, Roy Riady, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri). Prestasi akademik tersebut diraih dengan predikat Sangat Memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,93.

Dalam sidang terbuka, Roy mempresentasikan disertasi berjudul “Reformulasi Pembalikan Beban Pembuktian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Melalui penelitian tersebut, ia menawarkan konsep pembaruan hukum yang diyakini mampu mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara.

Disertasi Roy dibimbing oleh Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S. sebagai promotor, serta Dr. Hj. Nashriana, S.H., M.Hum. dan Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. sebagai ko-promotor.

Dalam paparannya, Roy mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, khususnya dalam pemulihan kerugian negara. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022, nilai aset yang berhasil dikembalikan masih jauh dari total kerugian negara akibat berbagai kasus korupsi.

Ia mencontohkan sejumlah perkara besar, seperti kasus PT Garuda Indonesia, PT Jakpro, manipulasi impor garam, hingga proyek Tol Jakarta–Cikampek II, yang menurutnya menunjukkan masih rendahnya efektivitas pelaksanaan pembayaran uang pengganti.

“Hasil survei penelitian menunjukkan sebanyak 79,8 persen responden menilai penerapan pembalikan beban pembuktian saat ini belum berjalan optimal. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya pedoman yang komprehensif sehingga implementasinya berbeda-beda,” ungkap Roy dalam sidang terbuka.

Roy menilai paradigma pemberantasan korupsi sudah saatnya bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari seberapa besar aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan untuk negara.

Karena itu, ia mengusulkan agar mekanisme pembuktian kewajaran harta diterapkan sejak tahap penyidikan. Dengan demikian, proses penelusuran aset dapat dilakukan lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip due process of law maupun asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Roy juga merekomendasikan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk penguatan mekanisme pembuktian terbalik sejak penyidikan, perluasan penerapan pada tahap penuntutan dan persidangan, serta penguatan aturan mengenai perampasan aset hasil korupsi.

Secara akademis, gagasan tersebut didukung oleh teori utilitarianisme Jeremy Bentham serta studi komparatif terhadap praktik hukum di Hong Kong dan Singapura yang dinilai berhasil meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil korupsi.

Roy berharap hasil penelitiannya dapat menjadi masukan bagi DPR RI dan pemerintah dalam menyempurnakan regulasi pemberantasan korupsi. Ia juga mendorong Mahkamah Agung menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman teknis penerapan pembalikan beban pembuktian agar memiliki standar yang seragam.

Suasana haru mewarnai penutupan sidang ketika Roy mengenang pesan sang ayah yang selalu mengajarkan pentingnya tanggung jawab, semangat belajar, menghormati orang tua, dan mengabdikan diri kepada bangsa.

Atas capaian tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menetapkan Roy Riady sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-112 Fakultas Hukum Unsri. Sidang terbuka turut dihadiri keluarga besar Roy, para akademisi, aparat penegak hukum, pejabat Pemerintah Kota Palembang, serta tamu undangan dari berbagai kalangan di Sumatera Selatan. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × five =

Back to top button