AI News

Korban Pelemparan Baru Tol Indra Prabumulih, Dapat Kompensasi Ganti Rugi

PRABUMULIH, DIFANEWS – Korban pelemparan batu terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Tol Indra Prabu, Adisminal, akhirnya mendapatkan ganti rugi atas kerusakan kaca mobilnya. Ganti rugi tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat dari pihak kepolisian bersama pengelola jalan tol.

Adisminal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dan PT Hutama Karya (HK) atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek RKT dan PT HK. Responnya cepat dan sangat membantu saya sebagai korban,” ujar Adisminal dari video Polsek RKT didapat, Sabtu, (3/1/2026).

Selain itu, Adisminal berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Ia juga berharap pelaku pelemparan batu tersebut dapat segera ditangkap agar tidak lagi merugikan dan membahayakan keselamatan para pengguna Jalan Tol Indra Prabu.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kapolsek RKT, Ipda Harris Krisnanda SH MH, menegaskan bahwa meski korban telah menerima ganti rugi, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

“Pelaku pelemparan batu masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku,” tegas Ipda Harris.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Indra Prabu, agar tetap waspada serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan di sepanjang ruas tol.

Kasus pelemparan batu di Tol Indra Prabu sebelumnya sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik karena sangat membahayakan keselamatan pengendara, terlebih saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

Pihak kepolisian bersama pengelola tol memastikan pengamanan akan terus ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × four =

Back to top button