News

Siap-Siap Rekening KKS Terisi, Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Rincian Nominal Bansos PKH-BPNT 2026

DIFANEWS.COM — Masyarakat di berbagai wilayah Tanah Air kini tengah menanti penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun anggaran 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini sedang menjalankan proses pencairan bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 3. Pada tahap ini, penyaluran mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yaitu periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Penyaluran bansos Tahap 3 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu, membantu pemenuhan kebutuhan dasar, serta mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan secara nasional.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan, jadwal pencairan, syarat penerima, hingga rincian nominal bantuan PKH dan BPNT 2026, berikut adalah panduan lengkapnya.

Syarat Penerima Bansos 2026

Untuk terdaftar sebagai penerima bansos resmi Kemensos pada tahun 2026, calon penerima tidak hanya tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga wajib memenuhi kriteria administratif dan sosial ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah.

  1. Syarat Administratif Utama
  • Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
  • Terdaftar di DTKS/DTSEN: Nama calon penerima wajib tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos.
  • Data Padan Dukcapil: Data kependudukan pada KTP dan KK harus sinkron dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
  1. Syarat Kondisi Ekonomi dan Sosial
  • Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Tergolong dalam kelompok masyarakat berstatus ekonomi rendah pada peringkat Desil 1 hingga Desil 4.
  • Bukan Aparatur Negara: Penerima bantuan bukan merupakan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun purnawirawan/pensiunannya.
  • Bukan Pegawai BUMN/BUMD: Tidak bekerja sebagai karyawan aktif di perusahaan milik negara atau daerah.
  • Bukan Pekerja Bergaji di Atas UMP/UMK: Tidak memiliki penghasilan bulanan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  1. Syarat Khusus Komponen PKH Khusus untuk penerima bantuan PKH, dalam satu keluarga sekurang-kurangnya wajib memiliki salah satu anggota keluarga dengan komponen berikut:
  • Kesehatan: Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) atau anak usia dini/balita (usia 0–6 tahun).
  • Pendidikan: Anak sekolah (jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.

Penyebab Status Penerima Bansos Dicoret

Meskipun sebelumnya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), status kepesertaan dapat dinonaktifkan pada tahap ketiga atau periode berikutnya apabila mengalami kondisi berikut:

  • Terindikasi sudah mampu secara finansial atau mandiri secara ekonomi.
  • Meninggal dunia tanpa ada ahli waris dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  • Alih status pekerjaan menjadi ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Ditemukan kepemilikan data ganda dalam satu KK.
  • Memiliki aset berharga mewah yang tercatat secara permanen.

Nominal Bansos PKH dan BPNT 2026

Besaran dana bantuan disesuaikan dengan skema dan kategori masing-masing program bansos yang diterima oleh KPM. Berikut rincian nominalnya per September 2026:

  1. Nominal Bansos PKH Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen yang ada di dalam keluarga:
  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
  1. Nominal Bansos BPNT Bantuan Pangan Non-Tunai diberikan secara merata kepada seluruh KPM tanpa pembagian kategori:
  • Nominal per Bulan: Rp200.000 per bulan
  • Pencairan Tahap 3 (Triwulan): Rp600.000 per tahap (alokasi pencairan Juli, Agustus, dan September 2026)

Dana BPNT disalurkan langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima manfaat. Proses pencairan dapat dilakukan melalui jaringan ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank resmi terdekat.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − 7 =

Back to top button