AI News

Wakajati Sumsel: Pengembalian Kerugian Negara Rp127,2 Miliar Dilakukan Maksimal 12 Bulan

PALEMBANG, DIFANEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sumsel berhasil memfasilitasi kesepakatan pengembalian kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah negara yang melibatkan almarhum H. Abdul Halim Ali, selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).

Kesepakatan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Media Centre Kejati Sumsel, Selasa (4/8/2026). Konferensi pers dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto, SH., MH., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumsel Agus, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan, serta dihadiri Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet, SH.

Wakajati Sumsel Anton Delianto menjelaskan, langkah pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui mekanisme perdata berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan negosiasi dengan pihak terkait.

Dalam prosesnya, Jaksa Pengacara Negara melakukan mediasi dengan keluarga ahli waris almarhum H. Abdul Halim Ali. Nilai kerugian negara yang harus dipulihkan mengacu pada hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.

“Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara secara bertahap,” ujar Anton Delianto.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT SMB akan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak pembayaran pertama dilakukan.

Dalam perjanjian yang telah disepakati, perusahaan juga berkewajiban melakukan pembayaran pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban sebesar Rp127,2 miliar terpenuhi.

Seluruh dana pengembalian kerugian negara tersebut akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anton Delianto menegaskan, langkah ini menjadi bukti bahwa Kejati Sumsel tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melalui proses pidana, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan kerugian keuangan negara agar aset negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejati Sumsel dalam mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal,” tegasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Kejati Sumsel berharap proses pengembalian kerugian negara dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati dan menjadi contoh penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset dan keuangan negara. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − one =

Back to top button