Dua Pelaku Pelemparan Batu di Jalan Tol Indra Prabu, Diringkus Tim Gabungan Polres Prabumulih dan Polsek RKT

PRABUMULIH, DIFANEWS– Aksi pelemparan batu yang menyebabkan pecahnya kaca mobil di perlintasan Jalan Tol Palembang–Prabumulih akhirnya terungkap. Dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur (ABG) berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Prabumulih dan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan tol, khususnya pada malam hari. Polisi bergerak cepat setelah menerima sejumlah laporan dari korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan perlintasan Pintu Tol KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Intelijen Nomor: LI/01/I/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 2 Januari 2026.
Kejadian bermula saat personel Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berjaga di depan Gerbang Tol Palindra menerima laporan dari empat pengendara. Para korban mengaku kaca mobil mereka pecah setelah dilempar batu oleh orang tak dikenal (OTK) saat melintas di lokasi tersebut.
Salah satu korban diketahui bernama Adis Minal (50), buruh warga Jalan Urip Sumoharjo No 53, Kecamatan Prabumulih Utara. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.200.000, akibat kerusakan kaca dan lampu belakang kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), masing-masing berinisial HS (17), warga Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, serta RR (15), warga Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi, menjelaskan bahwa pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek RKT memperoleh informasi terkait keberadaan kedua ABH tersebut.
“Setelah memastikan lokasi, petugas langsung mengamankan kedua ABH untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya mengakui perbuatannya melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan yang melintas di perlintasan Pintu Tol Palembang–Prabumulih,” ujar AKP Jon.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelum beraksi kedua pelaku telah menyiapkan batu yang diambil dari bahu jalan tol. Saat duduk di pinggir jalan, mereka melihat kendaraan keluar dari Gerbang Tol Prabumulih. Setelah membiarkan satu kendaraan melintas, keduanya kemudian melempari empat mobil lainnya, hingga menyebabkan kerusakan.
“Usai beraksi, kedua ABH melarikan diri ke arah danau tempat mereka biasa memasang tajur ikan, sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh batu ukuran sedang, serta pecahan kaca dan lampu belakang kendaraan korban.
Selanjutnya, Polsek RKT menyerahkan kedua ABH ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lanjutan.
Unit PPA kemudian melakukan sejumlah langkah, termasuk penyusunan Berita Acara Interogasi, koordinasi dengan Kepala Desa Karangan, korban Adis Minal, serta pihak pengelola Tol HK Gerbang Kota Prabumulih.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan mempertimbangkan aspek perlindungan anak, serta adanya itikad baik dari pihak pelaku dan korban, perkara ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Kedua ABH dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pengawasan keluarga dan pemerintah setempat, sebagai bentuk pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” pungkas AKP Jon. (ril)



