AI News

Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Sabu, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

MUARA ENIM, DIFANEWS – Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial D.K. (41) di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas.

Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket diduga sabu seberat bruto 2,06 gram beserta timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim,” ujar Iptu Yurico.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka. Atas perbuatannya, D.K. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + two =

Back to top button