AI News

RX King Raib dari Dapur Rumah, Tim Serigala Lubai Berhasil Bekuk Pelaku

MUARA ENIM, DIFANEWS – Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai yang tergabung dalam Tim Serigala Lubai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Seorang pria berinisial D.S. (24) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX King milik warga yang terparkir di dalam rumah korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Aisen Hower, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Berkat kerja cepat Tim Serigala Lubai, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Aisen Hower.

Kasus bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban mendapati sepeda motor Yamaha RX King warna merah hitam miliknya hilang dari dapur rumah. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan anak kunci gembok yang disimpan di atas pintu dapur untuk masuk dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Lubai. Berbekal keterangan sejumlah saksi yang melihat motor korban dibawa ke arah Prabumulih, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Serigala Lubai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andri TEP, S.H., M.H. bergerak ke rumah pelaku di Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat menjalani interogasi awal.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar STNK Yamaha RX King telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai. Polisi masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup.

Kapolsek Rambang Lubai juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan dengan kunci tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, Polsek Rambang Lubai akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 2 =

Back to top button